Proses pengajuan visa waiver Jepang bagi pemegang e-paspor semakin mudah karena bisa dilakukan secara online!
Kalau dulu harus datang ke konsulat atau kedutaan dan ngantri untuk dapetin stiker visa, sekarang bisa lewat platform JAVES (Japan Visa Exemption System).
Syaratnya masih sama kayak dulu kok; cuma butuh e-paspor aja dan ga dikenakan biaya alias GRATIS!
Kalau paspor biasa gimana? Ya..Harus datang langsung ke JVAC untuk mengajukan visa.
Informasi penting tentang visa waiver Jepang
- Berlaku selama 3 tahun dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari dalam satu kali perjalanan
- Tidak ada batasan kunjungan, artinya, kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali selama visa waiver masih berlaku
- Hanya bisa digunakan saat mendarat di bandara (tidak berlaku untuk entry menggunakan kapal)
- Jika paspor sudah expired, perlu mengajukan visa waiver yang baru
Cara apply visa waiver Jepang
- Masuk ke situs resmi https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
- Buat akun dan login menggunakan e-mail
- Isi data diri sesuai yang diminta
- Upload halaman depan e-paspor dan juga bagian catatan pengesahan (endorsement) dalam bentuk PDF
- Satu akun bisa digunakan untuk daftar beberapa orang sekaligus
Gampang banget kan! Tinggal tunggu aja 1 – 2 hari, nanti “Visa Exemption Registration Notice” akan dikirim melalui e-mail.
Tunjukin aja pas check-in di bandara.
Pas udah sampai di imigrasi Jepang udah ga perlu tunjukkin lagi kok! Tinggal serahin aja paspor karena udah terdaftar di sistem.
Udah gak pusing lagi kan buat liburan ke Jepang?
Baca juga artikel lain:
- Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- Syarat Mengurus Visa Korea Selatan Terbaru
- Cara Mengajukan Visa Turis Taiwan
Blogger dan juga creator yang senang berbagi tips seputar traveling, blogging/digital marketing, dan pengalamannya tinggal di luar negeri. Style traveling lebih ke slow-traveling, hobi naik gunung juga. Yuk, kenalan lebih lanjut! Ikuti juga perjalanannya di media sosial dengan klik icon yang ada di bawah ini. Semoga menginspirasi!
Ka, tunjukin visa exemption registration notice nya pada saat check in di bandara indonesia?