Ingin berpergian keluar kota? Bagaimana prosedur terbang di saat new normal ini? Apa saja syarat-syarat penerbangan terbaru yang harus kamu patuhi? Tes saja yang harus kamu ambil sebelumnya?

Sudah hampir 1 tahun lamanya saya harus menahan diri untuk tidak keluar rumah. Ya, apalagi kalau bukan karena Covid-19.

Di tengah pandemi ini, kita harus beradaptasi dengan gaya hidup yang baru.

Sebagai seseorang yang sering berpergian, tentunya saya merasakan perubahan yang sangat drastis.

Travel plan yang saya susun terpaksa harus saya tunda.

Sekarang dengan adanya peraturan new normal, kita sudah diperbolehkan untuk berpergian. Saya sarankan sih kalau tidak ada kepentingan jangan melakukan perjalanan jarak jauh.

Tapi kalu memang ada pekerjaan yang mengharuskan kamu untuk terbang di saat new normal ini, ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipatuhi.

Sebenarnya syarat ini berlaku tidak hanya untuk penerbangan tetapi juga untuk perjalanan laut menggunakan kapal maupun darat (kereta api).

Update Terbaru: Pemerintah mengeluarkan larangan perjalanan mudik 14 hari sebelum dan sesudah lebaran (22 April – 5 Mei dan 18-24 Mei 2021)

Apa saja? Berikut prosedur terbang selama new normal:

Persyaratan untuk terbang di saat new normal

Untuk melakukan penerbangan domestik, kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
  2. Tiket pesawat atau boarding pass.
  3. Surat hasil tes RT-PCR/Rapid-Test Antigen/Genose C-19 yang berlaku 1×24 jam sebagai syarat penerbangan.
  4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia.

Penumpang dengan tujuan akhir Bali perlu mengisi formulir di situs https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Sedangkan penumpang dengan tujuan akhir Jakarta bisa mengunduh aplikasi JAKI kemudian mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).

Syarat surat keterangan bebas COVID-19 tersebut menjadi syarat wajib agar kamu bisa naik pesawat tujuan domestik.

Adapun syarat tes COVID-19 dikecualikan bagi anak-anak usia di bawah 5 tahun.

Baca juga: Pengalaman Karantina Saat Pulang ke Indonesia dari Singapore

Cara mendapat surat keterangan uji Rapid Test

Salah satu syarat agar bisa terbang di saat new normal adalah memiliki surat keterangan uji Rapid Test. Rapid Test adalah jenis pemeriksaan untuk mendeteksi ada atau tidaknya infeksi virus Covid-19.

Kamu bisa melakukan pemeriksaan ini di rumah sakit yang menyediakan layanan Rapid Test di kota kamu. Namun, biar mudah, bisa juga lewat aplikasi Halodoc.

Halodoc adalah sebuah aplikasi yang memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.

Di aplikasi ini kamu bisa berkonsultasi dengan dokter umum maupun spesialis secara online, membeli obat secara online, dan lainnya.

Sumber: Halodoc

Halodoc juga berkerja sama dengan rumah sakit di sekitar Jabodetabek yang melakukan uji Rapid Test.

Caranya mudah kok, kamu cukup memilih lokasi Drive Thru Rapid Test,  saya kasih contoh RS Omni Cikarang karena kebetulan dulu saya pernah tinggal di Cikarang.

Kemudian pilih tanggal dan waktu untuk melakukan Rapid Test, selanjutnya upload foto KTP kamu dan melakukan pembayaran.

Kamu akan menerima konfirmasi tentang jadwal tes dan pemesanan untuk ditunjukkan kepada staff rumah sakit.

Berapa biaya untuk melakukan Rapid Test? Untuk Drive Thru Rapid Test di RS Omni Cikarang dengan menggunakan aplikasi Halodoc, harganya sebesar Rp 299,000.

Ada juga paket screening Covid untuk tes yang lebih mendalam.

Hasil tes akan dikirimkan melalui aplikasi Halodoc sehari setelah tes dilakukan. Jika hasilnya negatif, kamu diperbolehkan untuk terbang.

Jika hasilnya positif, mudah-mudahan sih tidak ya, sesuai dengan tingkatan gejala, kamu akan diminta untuk mengisolasi diri di rumah (gejala ringan) atau dirujuk ke rumah sakit khusus penanganan Covid-19  (gejala sedang/berat).

Baca juga: Ketahui Ukuran Koper Kabin Pesawat dan Tips Memilihnya!

Prosedur di bandara saat new normal

Nah, setelah memenuhi semua persyaratan di atas dan memiliki hasil uji Rapid Test, selamat! Kamu bisa terbang ke destinasi tujuan.

Prosedur yang akan kamu lewati di bandara kurang lebih seperti ini:

  1. Pengecekan dokumen seperti identitas diri, tiket pesawat atau boarding pass, dan surat keterangan uji Rapid Test. Petugas akan memberi stempel atau cap untuk validasi.
  2. Isi data diri dan destinasi tujuan di aplikasi e-HAC. Kamu akan dapat QR Code yang nanti harus ditunjukkan di destinasi tujuan.
  3. Print boarding pass dan check-in bagasi.
  4. Pemeriksaan ulang dokumen.
  5. Sampai di kota tujuan, tunjukkan QR Code kepada petugas di terminal kedatangan.

Tetap patuhi protokol kesehatan saat melakukan perjalanan ke luar kota. Jangan lupa pake masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak dengan orang lain.

Itulah prosedur terbang selama new normal dan juga syarat-syarat yang harus kamu penuhi. Cek kembali update peraturan terbaru yang berlaku sebelum melakukan penerbangan. Stay healthy, stay safe!

 

4 Replies to “Prosedur Terbang Saat New Normal, Cek Syaratnya!”

  1. Terima kasih banyak infonya Mbak. Saya belum ada rencana mau traveling sih, tapi kalau tiba-tiba butuh harus bepergian saya jadi paham persyaratannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *